Undang-undang tahun 1997 terkait hak-hak penyandang disabilitas dan Undang-undang tahun 2009 tentang pendidikan inklusif telah menempatkan para penyandang disabilitas sejajar dengan warga negara lain dalam mendapatkan hak pendidikan yang sama, adil, dan merata. Sebagaimana yang telah diakui dalam berbagai konvensi maupun perundangan, pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus, sehingga diharapkan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan.
Oleh karena itu, Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP) menilai pentingnya penerapan sistem pendidikan yang inklusif atau pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan lain:
No. | Jenis Disabilitas | Kriteria yang memenuhi |
---|---|---|
1 | Tuna Rungu Merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kekurangan pada indera pendengaran |
|
2 | Tunadaksa Merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kekurangan pada sebagian atau seluruh fisik alat gerak |
|
3 | Tunanetra Merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kekurangan pada indera penglihatan | IT Telkom Purwokerto belum dapat memfasilitasi |
4 | Autis Merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kekurangan pada kemampuan komunikasi yang berkepanjang | IT Telkom Purwokerto belum dapat memfasilitasi |