fbpx

Undang-undang tahun 1997 terkait hak-hak penyandang disabilitas dan Undang-undang tahun 2009 tentang pendidikan inklusif telah menempatkan para penyandang disabilitas sejajar dengan warga negara lain dalam mendapatkan hak pendidikan yang sama, adil, dan merata. Sebagaimana yang telah diakui dalam berbagai konvensi maupun perundangan, pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus, sehingga diharapkan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan.

Oleh karena itu, Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP) menilai pentingnya penerapan sistem pendidikan yang inklusif atau pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan Pendaftaran Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Siswa SMA/MA/SMK yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar dengan penyandang disabilitas memiliki potensi akademik baik.
  3. Calon mahasiswa difabel adalah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 tahun 2017 tentang penyandang disabilitas adalah pendaftar yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  4. Calon mahasiswa difabel adalah pendaftar yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, sensori meliputi:
      • Tuna rungu
      • Tuna daksa
      • Tuna grahita
      • Gangguan komunikasi
      • Lamban belajar
      • Kesulitan belajar spesifik
      • Gangguan spektrum autis
      • Gangguan perhatian dan hiperaktif

Ketentuan lain:

  1. Nilai Rapor rata-rata minimal 70 dari semua jurusan: IPA/IPS/Teknik/Non Teknik/Agama/Bahasa
  2. Nilai Potensi Akademik, meliputi tes kemampuan logika dan tes bahasa inggris dengan skor minimal 400
  3. Wawancara, dilakukan dengan tim PMB

DOWNLOAD KETENTUAN DAN KRITERIA PENDAFTAR DISABILITAS