Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
BERKAS YANG WAJIB DI UPLOAD:
No | Periode Tanggal | Kegiatan |
---|---|---|
1 | 15 Juli 2022 | Penutupan Pendaftaran |
2 | 18 Juli 2022 | Seleksi |
3 | 20 Juli 2022 | Wawancara |
4 | 26 Juli 2022 | Pengumuman KIP |
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
Solusi: melakukan update data ke PDSPK
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Dalam proses pendaftaran KIP-Kuliah di ITTP, apabila ada kendala atau kesulitan calon mahasiswa baru (camaba) dapat mengubungi Customer Service di WA 081228319222 atau Telp. (0281) 641629
Pendaftar yang sudah dinyatakan LULUS SELEKSI di ITTP di jalur yang lain BISA mendaftar jalur KIP-Kuliah dengan syarat harus mendaftar kembali dan membuat akun kembali di sistem pendaftaran online; dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila dikemudian hari dinyatakan lulus seleksi di jalur KIP-Kuliah.
Pendaftar di jalur KIP-Kuliah harus membuat akun pendaftaran terlebih dahulu di laman http://reg.ittelkom-pwt.ac.id kemudian silahkan isi form di https://forms.gle/85e9WnQcnzn9bYJb7 untuk mendapatkan token pendaftaran. Token akan dikirim melalui WA dan kemudian pendaftar input token di web pendaftaran dan memproses tahapan pendaftaran sampai cetak kartu peserta