fbpx

Jalur KIP Kuliah (27 Juni - 15 Juli 2023)

Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Syarat & Ketentuan

  1. Penerima KIP kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2022, atau 2023 dan memiliki potensi akademik yang baik namun terkendala keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  2. Lulus seleksi di Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP) sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  3. Keterbatasn ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan dari pemerintah dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. JIka calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) atau pendapatan gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggoata keluarga maksimal Rp. 750.000.
  5. Pendaftaran melalui Jalur KIP-Kuliah di Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP) 

Langkah Pendaftaran

  1. Siswa mendaftar melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
    Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
  2. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
    Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
  4. Melakukan proses pendaftaran ONLINE di Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP) di sini.
  5. Proses verifikasi oleh Tim PMB ITTP dan selanjutnya pengumuman kelulusan melalui email, sedangkan surat kelulusan dapat di lihat dan diunduh di web pendaftaran.

Berkas yang wajib di upload

    1. BERKAS YANG WAJIB DI UPLOAD:

      1. Scan kartu peserta dan program KIP-K (Dicetak dari SIM KIP-K)
      2. Scan formular pendaftaran program KIP-K (Dicetak dari SIM KIP-K)
      3. Scan Asli ijazah/fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah Scan nilai Ujian Akhir Sekolah
      4. Scan Asli/ fotocopy Daftar Nilai Ujian Akhir
      5. Nasional/Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
      6. Scan Asli/ fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
      7. Scan Surat keterangan prestasi/peringkat siswa di kelas dan/atau prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan Kepala Sekolah (Jika ada)
      8. Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), bukti terdaftar di BDT Kemensos, kartu miskin Kemensos, dan kartu sejenisnya
      9. Scan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika bukan penerima KIP/bantuan Kemensos ) yang telah dikeluarkan hingga kelurahan
      10. Scan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali yang dilegalisir sampai kelurahan atau slip gaji orang tua yang distempel instansi
      11. Scan KTP
      12. Scan Kartu Keluarga (KK)
      13. Screenshot Hasil Upload Foto di Sim KIP Kuliah
      14. Screenshot Hasil Upload Foto di Sim KIP Kuliah (Foto Keluarga)

Timeline

No

Periode Tanggal

Kegiatan

1

15 Juli 2022

Penutupan Pendaftaran

2

18 Juli 2022

Seleksi

3

20 Juli 2022

Wawancara

4

26 Juli 2022

Pengumuman KIP

FAQ KIP Kuliah

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  2. siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020

Solusi: melakukan update data ke PDSPK

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Dalam proses pendaftaran KIP-Kuliah di ITTP, apabila ada kendala atau kesulitan calon mahasiswa baru (camaba) dapat mengubungi Customer Service di WA 081228319222 atau Telp. (0281) 641629

Pendaftar yang sudah dinyatakan LULUS SELEKSI di ITTP di jalur yang lain BISA mendaftar jalur KIP-Kuliah dengan syarat harus mendaftar kembali dan membuat akun kembali di sistem pendaftaran online; dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila dikemudian hari dinyatakan lulus seleksi di jalur KIP-Kuliah.

Pendaftar di jalur KIP-Kuliah harus membuat akun pendaftaran terlebih dahulu di laman http://reg.ittelkom-pwt.ac.id kemudian silahkan isi form di https://forms.gle/85e9WnQcnzn9bYJb7 untuk mendapatkan token pendaftaran. Token akan dikirim melalui WA dan kemudian pendaftar input token di web pendaftaran dan memproses tahapan pendaftaran sampai cetak kartu peserta